Terpeliharanya Seorang Muslim


Nyawa, harta, dan kehormatan seorang muslim, terpelihara. Hal ini dinyatakan rasulullah saw., saat khutbah yang sangat fenomenal, yaitu khutbah Wada’, di Padang Arafah. Dalam khutbah tersebut Beliau bersabda,

“Sesungguhnya harta, darah, dan kehormatan kalian adalah terpelihara, seperti terpeliharanya, hari ini, di bulan ini, dan di negeri ini…”

Inilah hak-hak manusia secara umum, yang menjadi landasan tertegaknya masyarakat muslim yang aman sentosa. Dalam masyarakat tersebut, seorang muslim akan merasa tenang terhadap hartanya, karena tak ada seorang pun yang akan mencuri atau merampasnya. Mereka tenang terhadap kehormatannya, karena tidak ada siapapun yang menginjak-injaknya.

Untuk menciptakan kondisi itu, Allah telah menetapkan hukuman qishash bagi siapa saja yang membunuh atau menghilangkan salah satu anggota badan , menetapkan potong tangan sebagai hukuman orang yang mencuri, menetapkan rajam bagi pezina.

Kemudian terpeliharanya seorang muslim ini akan benar-benar mencapai puncaknya, tatkala sekedar menakut-nakuti atau menyebabkan rasa tidak aman pun dilarang dalam Islam.

Abu Dawud meriwayatkan bahwa seorang sahabat mengambil tambang kepunyaan temannya, hingga ia terkejut takut, maka Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah halal seorang muslim menakuti muslim yang lainnya.” (HR Abu Dawud)

“Janganlah salah seorang diantara kalian menyembunyikan tongkat saudaranya, bermain-main atau sungguh-sungguh.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

“Janganlah antara dua orang saling berbisik dan meninggalkan orang ketiga, karena hal itu dapat membuatnya sedih.” (HR Bukhari dan Muslim) dan dalam riwayat lain terdapat tambahan , “ Karena hal itu dapat menyakiti seorang mukmin. Sedangkan Allah membenci orang yang menyakiti seorang mukmin.”

(salah satu poin di syarah hadits arba’in “Ukhuwah dan Hak-Hak Muslim”)

 

Sumber

Al Wafi: Syarah Kitab Arba’in An-Nawawiyah, Menyelami Makna 40 Hadits Rasulullah